Administrator 06 Oct 2024 1.5k Share

PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

  BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Blitar.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Blitar.
  3. Walikota adalah Walikota Blitar.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Blitar.
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  6. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  7. Bidang adalah Bidang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  8. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  10. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  11. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  12. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
  13. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  14. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Pasal 4

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana melaksanakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan kebijakan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan;
  5. Penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan kebijakan Perlindungan Perempuan;
  6. Penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan kebijakan Pemenuhan Hak Anak (PHA);
  7. Perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Perlindungan Khusus Anak;
  8. Perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Pengendalian Penduduk;
  9. Perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Pembinaan Keluarga Berencana (KB);
  10. Perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemberdayaan dan peningkatan Keluarga Sejahtera (bidang ketahanan keluarga pemberdayaan perempuan);
  11. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  12. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
  13. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, dan sarana prasarana kerja;
  14. Penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  16. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  17. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  18. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  19. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
  20. Pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; dan
  21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB III 

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 5

  1. Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana terdiri dari:
  2. Kepala Dinas;
  3. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi:

        1) Sub Bagian Program dan Kepegawaian; dan

        2) Sub Bagian Umum dan Keuangan;

  1. Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
  2. Bidang Perlindungan Anak;
  3. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Bagan Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

BAB IV

PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

Pasal 6

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Walikota.

Bagian Kedua

Sekretariat

Paragraf 1

Sekretaris

Pasal 7

  1. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas meliputi perencanaan, mengkoordinasikan tugas pada bidang-bidang, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan, dan administrasi keuangan.
  3. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menjalankan fungsi:
  4. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah;
  5. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja unit kerja secara terpadu;
  6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program/kegiatan Sekretariat;
  7. Fasilitasi dan pengkoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bidang dan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  8. Pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  9. Pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  10. Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  11. Pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan Dinas;
  12. Pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, pelaksanaan tata laksana serta mekanisme kerja perangkat daerah dan fasilitasi pengusulan produk hukum lainnya;
  13. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, kearsipan, dan penatausahaan keuangan;
  14. Pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan, dan kehumasan;
  15. Pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  16. Fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK) dan Perubahan Penetapan Kinerja;
  17. Pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor, dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
  18. Pengkoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  19. Fasilitasi pelaksanaan perbendaharaan belanja;
  20. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  21. Fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  22. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  23. Pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan laporan dan kinerja pelaksanaan urusan pemerintah;
  24. Pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  25. Fasilitasi pelaksanaan pengukuran pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  26. Pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  27. Fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  28. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
  29. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan informasi dan publikasi; dan
  30. Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Paragraf 2

Sub Bagian Program dan Kepegawaian

Pasal 8

  1. Sub Bagian Program dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  2. Sub Bagian Program dan Kepegawaian melaksanakan tugas:
  3. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang program dan kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan masing-masing unit di lingkungan Dinas;
  5. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan;
  6. Melaksanakan kegiatan pelayanan program dan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  7. Menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan Dinas;
  8. Menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja Dinas;
  9. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas, dan Dokumen Perubahannya;
  10. Menyusun Penetapan Kinerja (PK);
  11. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  12. Melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  13. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, pendataan hasil kerja serta menyusun pelaporan kinerja administrasi program dan kepegawaian;
  14. Menyusun, mengelola, dan memelihara data administrasi kepegawaian dan tugas-tugas kehumasan;
  15. Mengelola pengaduan masyarakat di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
  16. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP); dan
  17. Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Paragraf 3

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Pasal 9

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  2. Sub Bagian Umum dan Keuangan melaksanakan tugas:
  3. Menyiapkan dan menganalisis data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang administrasi umum, keuangan, dan penatausahaan barang;
  4. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan penatausahaan barang;
  5. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan;
  6. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi umum, penatausahaan barang, dan administrasi pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban keuangan;
  7. Melakukan penatausahaan keuangan Dinas dan pengelolaan urusan gaji pegawai Dinas serta verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ);
  8. Menyiapkan usulan pejabat pengelola keuangan di lingkup Dinas;
  9. Melaksanakan dan mengelola surat-menyurat dan tata kearsipan;
  10. Melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga, protokoler, upacara, dan rapat dinas;
  11. Mengelola administrasi perjalanan dinas;
  12. Melaksanakan urusan keamanan, kebersihan, dan tata laksana;
  13. Mengelola pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan perawatan barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  15. Melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  16. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, pendataan hasil kerja serta menyusun pelaporan kinerja administrasi umum, keuangan, dan penatausahaan barang;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga

Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Pasal 10

  1. Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Pasal 11

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan menjalankan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang pemberdayaan dan perlindungan masyarakat;
  2. Menyusun kegiatan/sub kegiatan serta rencana operasional bidang pemberdayaan dan perlindungan masyarakat;
  3. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada instansi pemerintah;
  4. Merumuskan kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi serta pada organisasi kemasyarakatan;
  5. Menyusun kebijakan penguatan dan pengembangan lembaga layanan pemberdayaan perempuan;
  6. Menyusun kebijakan, monitoring, dan evaluasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
  7. Menyediakan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan korban kekerasan;
  8. Menguatkan lembaga layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan korban kekerasan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat

Bidang Perlindungan Anak

Pasal 12

  1. Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan Anak yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Perlindungan Anak.

Pasal 13

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Bidang Perlindungan Anak menjalankan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang perlindungan anak;
  2. Menyusun kegiatan/sub kegiatan serta rencana operasional bidang perlindungan anak;
  3. Menyusun kebijakan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada instansi pemerintah, non-pemerintah, dan dunia usaha;
  4. Menguatkan dan mengembangkan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
  5. Menyusun kebijakan dan pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan para pihak;
  6. Melaksanakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan korban kekerasan;
  7. Menguatkan dan mengembangkan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan di bidang perlindungan anak;
  9. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB)

Pasal 14

  1. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Pasal 15

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) menjalankan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
  2. Menyusun dan melaksanakan program/kegiatan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. Melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan provinsi dengan pemerintah daerah tentang pengendalian jumlah penduduk;
  4. Melaksanakan pemetaan dan strategi pengendalian jumlah penduduk;
  5. Melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  6. Melaksanakan Advokasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai kearifan budaya local;
  7. Mengendalikan dan mendistribusikan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta melaksanakan pelayanan KB di kota;
  8. Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB;
  9. Mendayagunakan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB); dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 16

  1. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari beberapa jabatan fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  4. Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diduduki oleh pejabat fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VI

MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS

Pasal 17

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, pejabat struktural lainnya, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam lingkungan organisasi masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
  2. Setiap pemimpin satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah pembinaan yang diperlukan.
  3. Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  4. Setiap pejabat dalam satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan serta bertanggung jawab pada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 18

  1. Dalam pelaksanaan tugas Dinas, Kepala Dinas memberikan pengarahan, perintah, dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis kepada bawahannya dengan memperhatikan saran dan telaahan staf.
  2. Sekretaris sesuai dengan fungsinya mengkoordinasikan dan mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Kepala Bidang serta memberikan pembinaan dan/atau pertimbangan administratif.
  3. Sekretaris dan Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Kepala Dinas serta memberikan pengarahan, perintah, dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis kepada bawahan masing-masing.
  4. Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan berkonsultasi kepada atasan masing-masing serta memberikan pengarahan, perintah, dan petunjuk kepada bawahan masing-masing.
  5. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan penunjukan dan surat tugas dari Kepala Dinas sekaligus melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Dinas.
  6. Dalam hal pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan, maka Kepala Dinas dapat menunjuk dan menugaskan pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas jabatan administrasi sebelum disetarakan melalui surat penugasan.
  7. Penugasan sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) di atas bersifat mendukung pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
  8. Penugasan yang dimaksud dalam ayat (7) di atas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan dengan hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
  9. Mekanisme sistem kerja diatur tersendiri dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Setiap pejabat wajib menyusun rencana kerja secara tertulis, mengendalikan pelaksanaan tugasnya, mencatat hasil kinerja secara tertib, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan permasalahannya kepada pimpinan masing-masing dan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Nama jabatan, tugas, dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 16 Maret 2022.

Berita Populer

ASSESMEN PADA PENYANDANG DISABILITAS KORB..

by Administrator | 08 Oct 2024

EMPATI sebagai dasar kepribadian SATGAS P..

by Administrator | 08 Oct 2024

Fashion Show Baju Jadul Pelajar SD/ MI

by Administrator | 09 Oct 2024

BKB Kit Stunting

by Administrator | 07 Oct 2024

Kunjungan Studi ke Dinas P3AP2KB Kota Bat..

by Administrator | 09 Oct 2024

LAUNCHING SEKOLAH PEREMPUAN

by Administrator | 08 Oct 2024