Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar ini memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengemban amanah otonomi daerah. Hal ini ditunjang oleh Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7).
Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar mengemban amanah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar melaksanakan tupoksi sesuai Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar.
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar beralamat di Jalan Dr. Soetomo No.50 Kota Blitar.
Telp : (0342) 801080
Surel : dp3a-p2kb@blitarkota.go.id
Instagram : dp3ap2kb.kotablitar
Facebook : Dinas Pemberdayaan Perempuan, PA, PP dan KB Kota Blitar
Tiktok : @dp3ap2kb.kotablitar
Youtube : @dinasp3ap2kbkotablitar26
Berita Populer
by Administrator | 08 Oct 2024
by Administrator | 08 Oct 2024
by Administrator | 09 Oct 2024
by Administrator | 07 Oct 2024
by Administrator | 09 Oct 2024
by Administrator | 08 Oct 2024