ASSESMEN PADA PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN

Administrator 08 Oct 2024 2.2k Share
img-berita

Selasa, 16 Juli 2024 jam 09.00 WIB bertempat di Aula DP3AP2KB diadakan Pertemuan Rutin SATGAS PPA dengan narasumber ibu Najihah Dahriyati M. Psi., Psikolog. 

Di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), definisi Penyandang Disabilitas diatur pada Pasal 1 ayat 8 sebagai berikut:
"Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak."
Jenis – Jenis Disabilitas

  1. Disabilitas Fisik : Merupakan terganggunya fungsi gerak, antara lain: amputasi; lumpuh layuh atau kaku; paraplegi; cerebral palsy (CP); akibat stroke; akibat kusta; dan orang kecil.Disabilitas fisik disebut juga disabilitas dengan gangguan mobilitas. 
  2. Disabilitas Sensorik : Gangguan yang terjadi karena terganggunya salah satu fungsi dari panca indera.Gangguan sensorik ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu : 
    disabilitas sensorik netra dan 
    disabilitas sensorik rungu dan wicara.
  3. Disabilitas Mental : Terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi: psikososial (antara lain: skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian); maupun perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial (autis dan hiperaktif)
  4. Disabilitas Intelektual : Disabilitas yang terjadi karena adanya hambatan untuk berpikir cepat atau kompleks dan untuk menyampaikan sesuatu dengan tertata atau rasional karena tingkat intelegensi atau kecerdasan dibawah rata-rata. 
    Disabilitas intelektual  tuna grahita. 
    Disabilitas intelektual juga dapat didefinisikan sebagai terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan jauh dibawah rata-rata, antara lain: tuna grahita; dan down syndrome.
  5. Disabilitas Ganda : Keadaan dimana seseorang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, misalnya rungu-wicara dan netra-rungu.
    Disabilitas Rentan menjadi Korban Kekerasan

    Terdapat cara pandang normalisme yang memanfaatkan hambatan kedisabilitasan seseorang, sehingga penyandang disabilitas tidak dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Kondisi semakin diperburuk ketika penyandang disabilitas tersebut sekaligus adalah: perempuan, anak, lansia, minoritas gender dan seksual, kelompok miskin, minoritas ras, minoritas agama, kelompok penghayat, dan sebagainya
     

Kekerasan pada Disabilitas

Segala tindakan membahayakan, merugikan, dan merendahkan yang terjadi pada seseorang karena situasi dan kondisinya sebagai penyandang disabilitas
Di dalam masyarakat dengan nilai-nilai “kenormalan” yang masih sangat kuat, penyandang disabilitas rentan mengalami kekerasan, karena hambatan personal, lingkungan dan kebijakan membuat mereka tidak bisa berpartisipasi secara penuh dan setara. 

Penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan mengalami stigma, pengekangan yang secara sewenang-wenang, pengambil  alihan hak ekonomi, KBG dan/atau KBGO

Dengan segala keterbatasanya penyandang disabilitas kerap sekali mengalami berbagai kekerasan seperti :
Kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, Penelantaran ekonomi, bentuk kekerasan lainnya.

ASESMEN PADA PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN
Asessment; Merupakan proses pengumpulan informasi untuk mengungkap dan memahami permasalahan, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh klien guna menyusun rencana dan tindakan yang tepat.

Tujuan Asessment
Mengumpulkan data yang relevan dengan isu atau kasus yang sedang ditangani (permasalahan, kesulitan, potensi, dan kebutuhan). 
Memverifikasikan data yang telah dikumpulkan dengan mempertimbangkan sumber informasi, kedekatan, dan relevansi dengan kasus yang sedang dihadapi.
Mengidentifikasi dan mengindividualisasi kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas dan keluarga.
Menjamin aktivitas pertolongan dilakukan secara efektif selektif.
Menjadi dasar rencana intervensi


TEKNIK ASESMEN PADA PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN
Pendekatan Awal : Tahapan membangun kedekatan dan kepercayaan antara satgas dengan korban dan keluarga
Tujuan : agar terbangun kepercayaan dari korban dan keluarga, sehingga terjadi kesepakatan layanan. Sehingga didapatkan Gambaran kondisi secara umum dari penyandang disabilitas.

Langkah-langkah Pendekatan Awal 

Membangun kepercayaan dengan pembicaraan yang hangat dan terbuka, menunjukkan penerimaan terhadap penerima manfaat (penyandang disabilitas dan keluarganya). 
Melakukan asesmen awal berupa pengukuran tingkatan risiko pada penyadang disabilitas untuk mengetahui apakah penyadang disabilitas dalam situasi darurat/tidak. Jika mengalami situasi darurat, lakukan respon kasus kedaruratan. Jika tidak mengalami situasi darurat, lanjutkan dengan membuat kesepakatan layanan/ Informed consent.
Membangun kesepakatan layanan, adalah kesepakatan keluarga dan penyandang disabilitas. 
Hasil dari asesmen awal menentukan apakah penyandang disabilitas akan mendapatkan layanan dikeluarga, di komunitas atau di lembaga

Assesmen Komprehensif
lakukan asesmen komprehensif oleh berbagai ahli dalam bidangnya dengan menggunakan instrument yang telah ditetapkan. 
Seperti asesmen kesehatan dan fungsi fisik oleh dokter. Asesmen psikososial oleh pekerja sosial dan psikolog. Asesmen vokasional oleh instruktur, dsb. 
Pelaksana asesmen ini antara lain: pekerja sosial, paramedis, psikolog, instruktur dan terapis. 
Asesmen berkelanjutan terus dilakukan selama proses pelayanan diberikan untuk memantau perkembangan Penyandang disabilitas.

Keterampilan yang dibutuhkan:
Mendengarkan aktif reflektif, dapat dilakukan dengan cara:
1. Membiarkan korban berbicara 
2. Memperlihatkan kepedulian melalui bahasa tubuh, seperti: memandang matanya, sesekali mengangguk, dan menampilkan ekspresi yang diungkapkannya saat bercerita, dan tidak mengambil posisi terlalu jauh sehingga terkesan menolak. 
3. Memberikan ekspresi-ekspresi verbal singkat seperti: “oh ya…., mmmm…., saya mengerti….
4. Saat korban bercerita, kita dapat mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan     relevan yang membuat orang bertambah terbuka tentang pikiran dan     perasaannya. Seperti: “bagaimana kelanjutannya?. “lalu?”,     “oh…begitu…terus bagaimana?”

5. Mengulang isi cerita dalam bahasa yang lebih singkat dan padat.     Contoh: “oh…jadi adik dipaksa untuk melakukan itu?”.

6. Merefleksikan perasaan yang terkandung dalam cerita. Contoh: “Adik terpaksa, dan pasti bingung bagaimana menolaknya..”
7. Kita pun dapat menyampaikan pengamatan kita terhadap perasaan yang dialami korban seperti: “Adik menyesal telah melakukan itu?”.
 

Berita Populer

ASSESMEN PADA PENYANDANG DISABILITAS KORB..

by Administrator | 08 Oct 2024

EMPATI sebagai dasar kepribadian SATGAS P..

by Administrator | 08 Oct 2024

Fashion Show Baju Jadul Pelajar SD/ MI

by Administrator | 09 Oct 2024

BKB Kit Stunting

by Administrator | 07 Oct 2024

Kunjungan Studi ke Dinas P3AP2KB Kota Bat..

by Administrator | 09 Oct 2024

LAUNCHING SEKOLAH PEREMPUAN

by Administrator | 08 Oct 2024